Layanan Pengaduan
Writed By admin : Tanggal 2019-01-10
Telah Dikunjungi Sebanyak 620 Kali
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kotabaru kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kotabaru dan Pengadilan Agama Kotabaru akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kotabaru
A. | Secara lisan |
– | Melalui telepon (0518) 6076767 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA |
– | Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kotabaru di alamat Jalan Raya Stagen Km 10, Rt 10, Kotabaru. |
B. | Secara tertulis |
– | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kotabaru , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Kotabaru di alamat Jalan Raya Stagen Km 10, Rt 10, Kotabaru. |
– | Melalui e-mail : pa.kotabaru@gmail.com |
– | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
C. | Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kotabaru |
– | Pengadilan Agama Kotabaru akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
– | Pengadilan Agama Kotabaru akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
– | Pengadilan Agama Kotabaru akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
– | Pengadilan Agama Kotabaru hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |