Syarat Syarat Berperkara


Writed By admin : Tanggal 2019-04-02

Telah Dikunjungi Sebanyak 1848 Kali

Download Brosur nya di sini

SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK (LAKI-LAKI)

1. Surat Permohonan Rangkap 7 (Download disini blangkonya).

2. Fotocopy KTP Pemohon yang telah di legis di kantor pos.

3. Membawa Buku Nikah dan Fotocopynya yang telah dilegis di kantor pos.

4. Membayar Panjar Biaya Perkara

5. Surat Izin Atasan bila PNS/TNI/POLRI


SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT (PEREMPUAN)

1. Surat Gugatan Rangkap 7 (Download disini blangkonya).

2. Fotokopy KTP penggugat yang telah dilegalisir di kantor pos.

3. Membawa Buku Nikah dan Fotocopynya yang telah dilegis dikantor pos.

4. Membayar Panjar Biaya Perkara

5. Surat Izin Atasan bila PNS/TNI/POLRI.


SYARA MENGAJUKAN GUGATAN HARTA BERSAMA

1.Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabaru.

2. Fotokopi akta cerai (bermaterai 6000, cap pos)

3. Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)

4.  Fotokopi KTP Penggugat.


SYARAT MENGAJUKAN KUASA INSIDENTIL

1. Fotokopi KTP kedua belah pihak

2. Materai Rp 6.000,-

3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).


SYARAT MENGAJUKAN DUPLIKAT AKTA CERAI

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat dikarenakan rusak)

3. Surat keterangan dari Kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: “Pemohon … (nama yang bersangkutan) … sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum pernah menikah lagi”

4. Surat keterangan dari KUA bila untuk keperluan menikah

5. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.


SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN ADOPSI ANAK (PENGANGKATAN ANAK)

1. Fotokopi buku nikah yang bersangkutan

2. Fotokopi buku nikah orang tua anak

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Fotokopi KTP

6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos

7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya

8. Surat permohonan adopsi anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabaru.


SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN WALI ADHOL.

1.Surat penolakan dari KUA

2. Fotokopi KTP dari para pihak (di legist)

3. Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabaru.


Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris.

1. Surat permohonan dari ahli waris atau kuasanya

2. Surat kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama)

3. Surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Lurah dan Camat

4. Surat keterangan kematian dari Lurah

5. Fotokopi KTP ahli waris

6. Fotokopi Kartu Keluarga

7. Fotokopi surat nikah

8. Syarat nomor 1-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos.


Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah).

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi SK Pensiun (hanya bagi PNS)

4. Fotokopi Karip (hanya bagi PNS)

5. Fotokopi surat kematian

6. Syarat nomor 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos

7. Surat permohonan itsbat nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabaru.


Syarat Mengajukan Izin Poligami.

1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)

2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)

3. Fotokopi surat nikah (di legist)

4. Fotokopi KTP suami, isteri, dan calon isteri (di legist)

5. Daftar harta gono-gini dengan isteri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa

6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa

7. Surat permohonan akan poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kotabaru.

Pimpinan


Statistik Pengunjung

Pemda Kotabaru

Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI