Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru menjadi Narasumber di Polres Kotabaru
Writed By admin : Tanggal 2019-11-13
Telah Dikungjungi Sebanyak 21 Kali
Kotabaru Selasa 12 November 2019 Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru hadiri acara Sosialisasi Bidang Hukum di Polres Kotabaru yang dihadiri seluruh Anggota Polres Kotabaru.
Dalam kesempatan ini Wakil Pengadilan Agama Kotabaru H. Riduan S.Ag selain menghadiri acara tersebut beliau juga diminta menjadi Narasumber dalam rangka Sosialisasi Bidang Hukum tentang tata cara pembagian Harta Waris menurut Hukum dan aturan – aturan yang disyariatkan Agama Islam
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru H.Riduan S.Ag menjelaskan Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah SWT sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Al-Qur’an, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.