Berita Pengadilan
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, bapak Abdul Gafur , S.H.I., M.H., Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I. dan bapak Imaduddin Sakagama, S.H.I. turut serta mengambil bagian dalam Bimbingan Teknis Yustisial yang diadakan oleh PTA Banjarmasin, dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan.
Bimbingan teknis yang berlangsung di aula PTA Banjarmasin ini merupakan forum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek - aspek yustisial di lingkungan peradilan agama, untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang yustisial yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan sistem peradilan.
Acara ini dipimpin oleh Ketua PTA Banjarmasin YM BapakmDr.Drs. H Firdaus Muhammad Arwan, S.H, M.H. beliau menyampaikan permasalahan – permasalahan teknik yustisial dan mendiskusikanya dengan para peserta.
Di ruangan yang berbeda Sekretaris PA Kotabaru, bapak Muhammad Yusuf, S.H. turut serta dalam rapat koordinasi Kesekretariatan yang diadakan oleh PTA Banjarmasin, Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris PTA Banjarmasin, H. Hendra Surya, S.H., S.Sos., M.M., yang dihadiri seluruh Sekretaris Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan.
Dan Panitera PA Kotabaru Ibu Ridhiaweniaty, S.H. turut serta dalam rapat koordinasi Kepaniteraan, Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PTA Banjarmasin Drs. Kurthubi, M.H yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan.
............ Baca lebih banyak
Pengumuman
Publikasi Putusan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. .
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).