Penyampaian LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) e-Filing Pegawai Pengadilan Agama Kotabaru


Writed By Syafiq : Tanggal 2025-01-17

Telah Dikunjungi Sebanyak 79 Kali


LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia terkait dengan harta kekayaan yang mereka miliki.

LHKPN disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan integritas pejabat negara. 

Laporan LHKPN ini dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, meskipun begitu pada Sabtu (11/01/2025) sebanyak 8 pegawai Pengadilan Agama Kotabaru yang memiliki kewajiban lapor LHKPN telah melaksanakan pelaporan dengan tuntas. Adapun 8 pegawai tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Respati Yudhatirta Pradita, S.T., tanggal lapor 05/12/2024, jenis pelaporan: Khusus, Awal Menjabat, status laporan: Terverifikasi Lengkap, Surat Kuasa: Sudah Diterima
  2. Annisa Oktaviani, S.H., M.M., tgl lapor 31/12/2024, jenis laporan: periodik, status laporan: Terverifikasi lengkap, Surat Kuasa sudah diterima
  3. Imaduddin Sakagama, S.H.I., M.H., tgl lapor 2 januari 2025, periodik,  terverifikasi lengkap, surat kuasa sudah diterima
  4. Marzuki, S.H.I., M.S., tgl lapor 31/12/2024, jenis laporan: periodik, status laporan: Terverifikasi lengkap, Surat Kuasa sudah diterima  
  5. Hj. Hadijah, S.H., tgl lapor 31/12/2024, jenis laporan Periodik, status laporan proses verivikasi, srt kuasa sdh diterima
  6. M. Chusnul Huda, S.H.I., M.H., tgl lapor 31/12/2024, jenis laporan: periodik, status laporan: Terverifikasi lengkap, Surat Kuasa sudah diterima
  7. Azmi Noor Rahman, S.H.I., tgl lapor 3/1/2025, jenis laporan Periodik, status laporan: Terverfikasi lengkap
  8. Abdul Gafur S.H.I., M.H., tgl Lapor 11/1/2025, jenis laporan Periodik, status Laporan: Terverifikasi Lengkap, status Surat Kuasa: Sudah Diterima.

SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, dan SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh para Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. SPT Tahunan juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Pada tanggal 17 Januari 2025, sebanyak 14 Pegawai Pengadilan Agama Kotabaru juga telah melaporkan tepat waktu.

Semoga dengan adanya pelaporan LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) e-Filling ini dapat memonitor dan mencegah adanya tindak pidana korupsi, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara dalam pengelolaan harta kekayaan mereka khususnya untuk tiap-tiap pelapor pada Pengadilan Agama Kotabaru.

Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI