Agen Perubahan Pengadilan Agama Kotabaru Tahun 2025
Writed By Syafiq : Tanggal 2025-02-03
Telah Dikunjungi Sebanyak 18 Kali
Kotabaru | pa-kotabaru.go.id
Senin, 3 Februari 2025 bertempat di halaman apel telah dilangsungkan penyerahan SK Agen Perubahan Pengadilan Agama Kotabaru tahun 2025. Agen Perubahan di Pengadilan Agama adalah individu yang dipilih untuk menjadi Agen Perubahan di Lembaga Peradilan. Mereka bertugas untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan Lembaga Peradilan. Pemilihan Agen Perubahan dilakukan melalui proses voting oleh seluruh pegawai di Pengadilan Agama Kotabaru. Penyerahan SK Agen Perubahan Tahun 2025 langsung diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Bapak Abdul Gafur, S.H.I, M.H. kepada Agen Perubahan yang telah terpilih tahun 2025 yaitu Viky Nur Yunanda, S.H.
Tugas Agen Perubahan antara lain:
- Melakukan perubahan mindset (pola pikir) dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama.
- Melaksanakan Program Reformasi Birokrasi secara sungguh-sungguh.
- Meningkatkan integritas dan komitmen aparatur Pengadilan Agama.
Dengan adanya Agen Perubahan, diharapkan Pengadilan Agama Kotabaru dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
PA KOTABARU MANTAP !