e-Court
Writed By Syafiq : Tanggal 2018-12-19
Telah Dikunjungi Sebanyak 5601 Kali
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
2. Tata Cara Pembayaran Secara Online
3. Tata Cara Pembayaran Pengguna Terdaftar
4. Buku Panduan Ecort untuk Pengguna
B. Tata Cara Pengguna Biasa Sebagai Berikut
1. Syarat Pendaftaran untuk mendapatkan akun pengguna biasa (Perorangan)
- Akun E-Mail
- Nomor Handphone
- Akun Bank (Nomor Rekeningnya)
- KTP/Kartu Pengenal
2. Syarat Pendaftaran untuk mendapatkan akun pengguna (Pemerintahan)
- Akun E-Mail Instansi
- Nomor Handphone Instansi
- KTP/Kartu Pengenal Penanggung Jawab/Mewakili
- Akun Bank (Nomor Rekeningnya) Penanggung Jawab/Mewakili
3. Tata Cara Pendaftaran akun Pengguna biasa
- Silahkan datang ke Pengadilan Agama Kotabaru langsung untuk menunjukan syarat-syarat dan akan didaftarkan oleh admin E-Court untuk user pengguna.
- Atau bisa juga kirimkan syarat-syarat tersebut melalui email kepaniteraan.pakotabaru@gmail.com dengan subject pendaftaran akun E-Court
4. Untuk Pengisian berkas gugatan/permohonan dapat di lihat/download disini
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik.
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik