Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan


Writed By admin : Tanggal 2019-04-07

Telah Dikunjungi Sebanyak 4675 Kali

Fatwa 25/KMA/III/2009Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia
Fatwa 28/KMA/III/2009Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana
Fatwa 29/KMA/III/2009Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap
Fatwa 30/KMA/III/2009Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD
Fatwa 35/KMA/III/2009Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 38/KMA/IV/2009Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
Fatwa 45/KMA/IV/2009Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum
Fatwa 052/KMA/III/2009Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
Fatwa 52/KMA/V/2009    Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009    Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009    Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 117/KMA/IX/2009           Permohonan Fatwa Mengenai Pelaksanaan Putusan MA-RI Nomor 05 P/HUM/TH.2005 Tanggal 21 Februari 2006
Fatwa 118/KMA/IX/2009       Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 128/KMA/IX/2009       Mahkamah Agung Tidak Dapat Memberikan Suatu Pendapat Hukum Terhadap Suatu Persoalan Yang Mempunyai Potensi Menjadi Perkara Di Pengadilan
Fatwa 130/KMA/X/2009             Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 132/KMA/X/2009             Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Putusan Pra Peradilan No. 092/PID.PRA/2009/PN.TBK
Fatwa 142/KMA/XI/2009             

Permohonan Pendapat Hukum Tentang Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Fatwa 144/KMA/XII/2009

Permohonan Fatwa Tentang Pelaksanaan Pasal 32 Ayat (1) Huruf C UU No. 30 Tahun 2002
Fatwa 146/KMA/XII/2009                   Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009                        Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009                               Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Fatwa 151/KMA/XII/2009Rehabilitasi Atas Nama Freddy Harry Sualang dan Abdi Widjaja Buchari
Fatwa 037/KMA/I/2007Permohonan Fatwa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara
Fatwa 044/KMA/II/2007Permohonan Fatwa/Petunjuk Bagi Pelaksanaan Putusan No. 3553 K/Pdt/2003 tanggal 28 April 2005
Fatwa 052/KMA/II/2007Penyerahan Barang Milik Negara / Kekayaan Negara
Fatwa 065/KMA/III/2007Pelaksanaan Putusan adalah Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Negeri di bawah Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi
Fatwa WKMA/YUD/20/VIII/2006Permohonan Fatwa Hukum Menteri Keuangan RI
Fatwa MA/KUMDIL/171/V/K/1991Permohonan Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Fatwa KMA/125/RHS/VIII/1991Permohonan Fatwa Hukum Jaksa Agung RI
Fatwa 109/TU/90/449/SRT/PIDPermohonan Fatwa Pelaksanaan Pasal 72 KUHAP
SEMA No 14/2010Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1.EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2.HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3.Makalah Tuada Agama
4.Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5.Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6.Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7.Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

PERTIMBANGAN LAINNYA

1.CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2.Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3.Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4.Hasil Rakernas 2010 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5.KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6.KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7.KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8.KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI