Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa


Writed By Syafiq : Tanggal 2020-05-28

Telah Dikunjungi Sebanyak 2627 Kali


   PENGADAAN BARANG DAN JASA

    PENGADILAN AGAMA KOTABARU KELAS II


 TAHUN 2024

NO

NAMA BARANG/JASA

JUMLAH

NILAI

JENIS TRANSAKSI

BERITA ACARA SERAH TERIMA 


PENGADAAN KENDARAAN DINAS





1.

Kendaraan Roda 4

 1

Rp. 413.291.000,00

 Belanja Modal

Download


       TAHUN 2023

NO

NAMA BARANG/JASA

JUMLAH

NILAI

JENIS TRANSAKSI

BERITA ACARA SERAH TERIMA 


PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI





1.

Belum ada Belaja Modal

 -

-

-

-


 TAHUN 2022

NO

NAMA BARANG/JASA

JUMLAH

NILAI

JENIS TRANSAKSI

BERITA ACARA SERAH TERIMA 


PENGADAAN PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI





1.

 Pengadaan Printer

 2 Unit

10.000.000

Belanja Modal

Download


PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1.Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2.Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3.Lampiran I – Perencanaan
4.Lampiran II – Barang
5.Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
6.Lampiran IV A – Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7.Lampiran IV B – Jasa Konsultansi (Perorangan)
8.Lampiran V – Jasa Lainnya
9.Lampiran VI – Swakelola

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);



Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI