Hak Pokok Dalam Persidangan
Writed By Syafiq : Tanggal 2021-02-02
Telah Dikunjungi Sebanyak 2771 Kali
Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
HAK POKOK PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapordalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya