List Berita Pengadilan Agama Kotabaru

fauzie - 2011-01-11

Ketua Mahkamah Agung : Jumlah Perkara Putus 2010, Tertinggi dalam Sepuluh Tahun Terakhir

 

Jakarta | Kepaniteraan online (11/1)

 

Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH menjelaskan bahwa selama tahun 2010, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 13.891 perkara. Jumlah perkara putus ini, menurut Ketua MA, merupakan jumlah terbanyak dalam sepuluh tahun terakhir.  Capaian serupa pernah diraih pada tahun 2008, dengan angka selisih lebih sedikit dari tahun ini yakni 13.885 perkara.

 

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung pada Rapat Pleno Mahkamah Agung yang berlangsung Selasa (11/1) bertempat di Ruang Wiryono Gedung MA Jakarta. Rapat ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan MA, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.


Menurut Ketua MA, bukan hanya perkara putus yang menjadi rekor tertinggi dalam sejarah penanganan perkara pada MA, perkara masuk 2010 yang berjumlah 13.480 juga merupakan terbesar dalam enam tahun terakhir. “tahun 2005 MA menerima 7.468  perkara, tahun 2006 menerima  7.825 perkara, 2007 menerima  9.512 perkara, 2008 menerima 11.338, 2009 menerima  12.540 perkara dan tahun 2010 menerima 13.480 perkara”, papar Ketua Mahkamah Agung.



“Meskipun jumlah perkara masuk selalu  menunjukkan  trend yang meningkat, namun MA berhasil terus-menerus mengikis sisa perkara sehingga di akhir tahun 2010 ini berjumlah  8.424 perkara, padahal di awal tahun  2005 sisa perkara tersebut berjumlah 15.975”, imbuh Ketua MA.


Sementara itu,  Tim Yudisial yang berkontribusi terbesar terhadap produktifitas memutus tahun 2010 adalah TIM F yang berhasil memutus 1.760 perkara atau  12,67 % dari keseluruhan perkara. Selanjutnya secara berturut-turut Tim yang memutus terbanyak sepanjang tahun 2010 adalah : Tim C (1687 perkara, atau 12,14%), Tim G (1576  perkara atau 11,35%), Tim H (1491 perkara atau  10,73%), Tim I (1357 perkara atau  9,77%) dan Tim E ( 1253 perkara atau  9,02 % ).


“Tim F, C, G, H, I, dan E tersebut berhasil memutus diatas seribu dalam setahun, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya”, ungkap Ketua Mahkamah Agung.


2011, Kinerja MA harus Lebih Meningkat

 

Meski berdasarkan statistik  jumlah perkara putus sepanjang tahun 2010 merupakan jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir ini, namun  Ketua MA meminta jajarannya untuk tidak puas dengan capaian ini. “Kinerja di tahun 2011, harus lebih meningkat lagi”, tegas Ketua MA.

Terkait dengan upaya peningkatan kinerja ini, Ketua MA menggaris bawahi soal kualitas putusan hakim. Karena menurutnya kualitas putusan ini memberikan andil yang signifikan dalam membangun citra pengadilan. Ia mengharapkan  kepada para hakim untuk selalu  meningkatkan kualitas putusannya. Menurut ketua MA, dalam hal memberikan pertimbangan hukum, seharusnya hakim memberikan pertimbangan  yang lengkap kenapa salah satu pihak dikalahkan. “Sehingga, pihak yang dikalahkan mengerti kenapa dirinya diputuskan sebagai pihak yang kalah”,  ujar Ketua MA.


Hal lain yang merupakan agenda 2011 adalah soal penerapan sistem  kamar. Menurut Ketua MA, sistem kamar ini diharapkan bisa lebih meningkatkan produktifitas sekaligus menjaga kualitas putusan. “jika sistem kamar sudah dianut, terhadap perkara kasasi  yang berdampak sosial besar, proses pengambilan keputusan bisa dilakukan secara pleno diantara hakim agung yang ada di kamar yang bersangkutan”, ungkap Ketua.

 


fauzie - 2011-01-10

Pembinaan Dirjen Badilag di PA Banyumas : TI Berkembang Pesat, Badilag Beri Apresiasi Positif

 

Banyumas l badilag.net (7/1/2011)



Momentum pergantian tahun tidak disia-siakan PA se-ekskaresidenan Banyumas. Awal tahun 2011 ini mereka manfaatkan untuk membenahi pelayanan publik, khususnya dalam hal pemberian informasi publik melalui website.


Langkah progresif ini mendapat perhatian serius dari Badilag. Dirjen Badilag Wahyu Widiana, ketika melakukan pembinaan di PA Banyumas, Jumat (7/1/2011), menyatakan apresiasinya terhadap komitmen dan pencapaian yang diraih PA se-ekskaresidenan Banyumas dalam membenahi website.


“Kami terus memantau perkembangan rekan-rekan di daerah, termasuk juga PA-PA se-ekskaresidenan Banyumas. Kami baru saja melakukan penilaian ulang terhadap website di daerah ini. Hasilnya sangat menggembirakan,” kata Dirjen, dalam kegiatan bertajuk “Orientasi Teknologi Informasi bagi Pejabat dan  Pengelola Website Pengadilan Agama Se Koordinatorat Banyumas.”

 

Pekan lalu sebuah tim dari Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Badilag melakukan penilaian ulang terhadap website PA se-ekskaresidenan Banyumas yang meliputi PA Purwokerto, PA Banyumas, PA Banjarnegara, PA Purbalingga dan PA Cilacap.


Paramater yang dipakai dalam melakukan penilaian sama dengan parameter yang pernah digunakan NLRP (National Legal Reform Program) tahun lalu. Ada 16 item yang dinilai, dengan poin maksimal 32.

 

Dari penilaian itu, seluruh PA di wilayah ini berhasil menuai penambahan poin yang signifikan. Berdasarkan penilaian NLRP, PA Purwokerto mendapat 14 poin. Kini PA tersebut berhasil menyabet 30 poin.


PA Banyumas, yang sebelumnya hanya mendapat 8 poin, sekarang mendapat 27 poin. PA Purbalingga juga berhasil mengatrol nilai. Sebelumnya, PA ini hanya meraup 5 poin, tapi sekarang mampu menggondol 14 poin.


PA Banjarnegara juga mendapat kenaikan poin, walaupun tak terlalu banyak. Sebelumnya, PA  Banjarnegara  memperoleh 12 poin. Kini, PA tersebut mendapat 13 poin.



Sementara itu, PA belum bisa dinilai ulang lantaran website ini sedang mengalami kendala teknis sehingga untuk sementara tidak bisa diakses. Pada penilaian yang dilakukan NLRP, PA Cilacap memperoleh 19 poin.


“Perkembangan ini sangat bagus. Tinggal istiqomah saja,” tutur Dirjen Badilag.

Lebih jauh, Dirjen berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh PA-PA lainnya, khususnya PA-PA di Jawa Tengah. “Sebab, berdasarkan penilaian NLRP, nilai rata-rata secara nasional adalah 11,1 poin, tapi rata-rata Jateng hanya 9,1 poin,” tandasnya.



Ketua PTA Ikut Bangga


Melihat perkembangan ini, Ketua PTA Semarang, Chatib Rasyid, mengaku turut bangga. “Kami sangat bangga dan mengucapkan terima kasih. Kami akan dorong PA-PA lain di wilayah PTA Semarang untuk mengikuti apa yang diraih PA-PA se koordinatoriat Banyumas,” tuturnya.


Ketua PTA Semarang mengingatkan, TI memang tidak termasuk dalam tupoksi, namun TI dapat menampilkan profil dan wajah pengadilan agama yang sesungguhnya. Dengan demikian, TI memiliki kedudukan yang vital, terutama dalam hal pelayanan publik.

Menurut Ketua PTA Semarang, website di tiap PA sangat berguna dalam hal pembinaan dan pengawasan. “Dengan adanya website di setiap PA, pembinaan dan pengawasan itu tidak mesti ke daerah. Bisa melalui laporan, bisa lewat website,” tandasnya.


Ketua PA Banyumas, Waluyo, berterima kasih atas perhatian dan motivasi yang diberikan Dirjen Badilag. Dia menyatakan, secara umum kondisi website di PA-PA sewilayah PTA Semarang kurang bagus. “Kondisi inilah yang membuat kami bertekad untuk selalu berbenah,” ujarnya.


fauzie - 2011-01-04

Awali 2011, Panitera Gelar Rapat dengan Para Panmud


 Jakarta | kepaniteraan.mahkamahagung.go.id (4/1)



Mengawali tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung, H. Suhadi, SH, MH, menggelar rapat dengan para  Panitera Muda dan Panitera Muda TIM, Selasa (4/1).  Yang menjadi  agenda pembicaraan rapat perdana di tahun 2011 ini seputar evaluasi kinerja kepaniteraan 2010 dan  harapan peningkatan kinerja di 2011.


“Jumlah perkara yang diputus selama tahun 2010 sebagaimana disampaikan pak Ketua pada  jumpa pers hari Jum’at (31 Desember 2010, red) berjumlah 13.683 perkara,  naik 14.17% dari jumlah perkara yang diputus tahun kemarin”, ungkap Panitera mengawali rapat. “ini kinerja yang bagus dan harus ditingkatkan di 2011, nanti”, imbuhnya.



Namun demikian,  menurut Panitera, kepaniteraan masih memiliki tunggakan minutasi yang angkanya sekitar  lima ribuan. “Kita harus bekerja keras untuk mengurangi tunggakan minutasi, yakni perkara yang sudah putus tapi belum dikirim ke pengadilan pengaju, jumlahnya lima ribuan”, tegasnya.



Terkait dengan tunggakan minutasi ini,  Panitera meminta kepada para Panitera Muda Tim (Askor) untuk memonitor sehingga bisa diketahui secara persis nomor perkara mana saja yang menjadi tunggakan tersebut. Ia mengharapkan berbagai pendekatan terus menerus dilakukan untuk mengurai simpul tunggakan minutasi.


Salah satu pendekatan yang bisa mengurai simpul tunggakan ini, selain meningkatkan ethos kerja, adalah pendekatan pemberdayaan teknologi informasi.



“MA mulai tahun ini akan memberlakukan aturan keharusan penyertaan dokumen elektronik dalam pengiriman berkas kasasi. Menurut sistem ini,  berkas yang tidak disertai soft copy akan dinyatakan tidak lengkap”, ujar Panitera.


Selain itu, kata Panitera,  berbagai gagasan yang telah dilontarkan dalam berbagai rapat/pembinaan seperti aplikasi template, koreksi elektronik, dan lainnya supaya bisa dioptimalkan.

 

 


fauzie - 2011-01-03

Kunker Dirjen ke PA Garut : Pengembalian Sisa Panjar, Alhamdulillah

 

sumber : badilag.net (29/12)

 

“Saya yakin, keterbukaan keuangan dan pelayanan secara umum kini sudah semakin baik di semua PA. Tapi apa yang terjadi di PA Garut ini, saya melihat dan mendengar sendiri kepuasan pencari keadilan, khususnya mengenai pengembalian uang sisa panjar”.


Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengawali ‘bincang-bincang’nya dengan Badilag.net setelah kunjungan ‘in cognito’nya ke PA Garut, 29 Desember yang baru lalu.



Dirjen yang baru saja selesai mengikuti acara pembahasan lanjutan tentang penyusunan draft juklak SEMA 10/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Garut, menyempatkan diri berkunjung secara diam-diam ke PA Garut.

 

“Saya bukan ingin mencari kesalahan kawan-kawan di PA, tapi ingin melihat kegiatan pelayanan terhadap pencari keadilan apa adanya di lapangan”, kata Dirjen berargumen kenapa sering melakukan kunjungan mendadak secara diam-diam.

 

Dirjen Senang Dengan Pelayanan Yang Diberikan.

 

Setelah memarkir mobilnya di luar pagar, karena halaman kantor sangat sempit, Dirjenpun masuk halaman, lalu menuju ke tempat kasir yang sedang sibuk melayani para pencari keadilan, yang nampak jelas dari tempat parkir. Dirjen nyopir sendiri dan berkunjung sendirian, tanpa ada yang mendampingi.

 

Dirjen memperhatikan sepasang suami-isteri muda sedang menerima penjelasan, lalu menerima sejumlah wang dari  kasir,  melalui jendela kaca berteralis besi yang disulap menjadi loket sempit.  Belakangan diketahui, mereka adalah kakak beradik, bukan suami isteri.



Setelah mereka duduk kembali, Dirjen pun duduk di samping laki-laki itu. Mereka tidak mengetahui dan curiga kepada Dirjen, sebab seperti biasanya Dirjen berpakaian dan berpenampilan biasa. Terjadilah dialog yang cukup lama dengan menggunakan bahasa Sunda.



“Ieu pun adi, nuju ngalereskeun perkara cerai gugat”, kata laki-laki itu menjawab pertanyaan Dirjen. (“Ini adik saya sedang mengurus perkara cerai gugat”). Dialog ini tidak diketahui oleh seorangpun aparat PA, karena mereka sedang sibuk sendiri-sendiri melakukan kegiatan masing-masing.

 

Setelah puas bincang-bincang dengan pencari keadilan, Dirjenpun berdialog dengan kasir seputar pelayanan biaya perkara, termasuk biaya kasus cerai gugat yang pihak penggugatnya baru saja dialog dengan Dirjen. Sang kasirpun menjelaskannya dengan rinci.



Kasir, seorang Ibu yang berpenampilan ramah, tidak menyadari bahwa lawan bicaranya adalah Dirjen. Maklum, walaupun sudah kenal dan sudah beberapa kali melihat Dirjen, namun karena dialog itu dilakukan melalui “lubang” loket yang sangat sempit sehingga hanya sebagian muka saja yang nampak, maka sang kasirpun tidak mengenal lawan bicaranya.



Setelah selesai dialog dengan kasir, Dirjenpun beralih mengunjungi tempat tunggu  sidang, yang masih banyak pencari keadilan menunggu giliran sidang. Di ruang tunggu inilah, Dirjen ditemui oleh Nurman, Pansek PA Garut, yang mungkin sudah ada yang melaporkan keberadaan Dirjen di PA itu. Lalu Pansek mengantar Dirjen memasuki kamar-kamar.



Didampingi Pansek, WKPA dan beberapa pejabat dan staf PA, (KPA sedang mengikuti lokakarya di Bandung), Dirjen menuju ruang kasir dan memberikan apresiasi dan catatan-catatan untuk perbaikan masalah transparansi dan pelayanan secara umum. Kasirpun nampak kaget, namun nampak senang. Barangkali, ia merasa telah memberikan pelayanan yang baik yang diketahui Dirjen secara langsung. 

 

“Dari kunjungan sekilas secara diam-diam, saya senang melihat pelayanan dari kawan-kawan PA Garut ini”, kata Dirjen kepada Badilag.net.

 

Walau sarana, gedung dan tata ruang masih belum ‘layak’,  PA Garut telah berusaha melakukan pelayanan dengan prinsip-prinsip yang selama ini menjadi harapan Mahkamah Agung, seperti transparansi, ramah, dan pembatasan komunikasi yang proporsional dengan pencari keadilan.



Sudah barang tentu masih banyak kelemahan, yang tidak nampak pada kunjungan sangat singkat ini. “Itulah yang harus terus diupayakan perbaikannya, agar pencari keadilan puas dengan pelayanan yang diberikan PA”, katanya lagi.

 

Pancari Keadilan itu Heran dan Senang Mengapa Sebagian Wangnya Dikembalikan.



Di antara hal yang membuat Dirjen gembira adalah pengakuan pencari keadilan yang senang dan tidak menyangka uangnya dikembalikan sebagiannya.

 

Ibu muda asal Pameungpeuk yang menggugat cerai itu mendapat kembalian sisa panjar sebesar Rp. 107.000,-. “Alhamdulillah kami dapat kembalian uang dari PA”, kata laki-laki, kakak kandung Ibu muda tersebut.

Namun yang menjadikan Dirjen kaget adalah pengakuan keluarga Ibu muda ini yang mengatakan bahwa pihaknya telah membayar biaya sebesar Rp 1.200.000,-



Ketika ditanyakan membayar kepada siapa, pihak penggugat itu menjawab bahwa wang itu dibayarkan ‘melalui naib untuk pengadilan’. “Kata-kata itu persis kata-kata dia”, kata Dirjen.



Namun ketika Dirjen menjelaskan bahwa biaya perkara yang hanya 3 kali sidang  tidak mungkin sebesar itu dan menunjukkan rincian panjar/biaya perkara yang secara transparan terpampang pada ‘standing banner’, pihak penggugat itu nampak kaget. Apalagi penyerahan biaya perkara itu tanpa kuitansi.

 

Dan bener, menurut kasir, perkara yang terdaftar dengan nomor 1053 itu sudah selesai. “Panjarnya yang diterima kasir Rp 496.000,-. Seluruh biaya yang diperlukan hanya Rp 389.000,-, jadi dikembalikan Rp. 107.000,-“, kata sang kasir kepada Dirjen. 


“Memang saya sering mendengar bahwa biaya  yang dipungut dari yang berperkara  jauh lebih besar dari ketentuan yang terpampang di rincian PA. Yang berperkara sering menduga bahwa wang itu untuk pengadilan. Kini terbukti, dengan mendengar dan melihat sendiri bahwa kita hanya kena ‘getahnya’”, jelas Dirjen kepada para pejabat PA Garut itu.



“Oleh karena itu, kita tidak cukup hanya dengan menyimpan rincian biaya dalam papan pengumuman, atau membuat pengumuman ‘Biaya Perkara Agar Dibayar Langsung Oleh Yang Berperkara’, atau membuat tulisan di loket ‘Tempat Mengembalikan Sisa Panjar’”, kata Dirjen lagi.

 

“Kita juga harus selalu memberi informasi tentang biaya perkara ini dalam setiap kesempatan. Terutama saat mengembalikan sisa panjar, kasir harus menjelaskan berapa wang panjar yang diterima, berapa yang terpakai dan berapa sisanya. Jangan hanya diinfokan sisanya saja”, lanjutnya.

 

“Yang lebih penting lagi adalah konsistensi dan komitmen seluruh aparat pengadilan agar informasi dan pengumuman yang telah dipampangkan itu dapat dilaksanakan dengan baik. Informasi-informasi itu jangan hanya slogan saja, tapi betul-betul dilaksanakan”, tegas Dirjen kepada seluruh aparat PA Garut yang hadir. (Adli Minfadli Robby).

 


fauzie - 2010-12-27

Kunker Dirjen ke Medan : Dunia Kampus Diminta Monitor Pelayanan Peradilan Agama

 

 

Medan, Badilag.net |25-12-2010|


“Mahasiswa dan civitas akademika lainnya dipersilahkan untuk memonitor pelaksanaan pelayanan yang dilakukan peradilan agama. Kami senang, jika ada kerjasama, atau kegiatan Kuliyah Kerja Sosial dari Mahasiswa yang bertujuan untuk mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh peradilan agama”

Itulah di antara kata-kata Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, ketika memberikan ceramah umum tentang “Peluang dan Tantangan Mahasiswa dan Alumni Fak. Syari’ah Sebagai Praktisi Hukum di Badan Peradilan”, pada Pelatihan Keadvokatan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara, di Medan, Jumat (24/12) sore.


Ceramah yang diikuti oleh sekitar 80 orang ini, dihadiri pula oleh Rektor, Dekan Fak Syari’ah, guru besar dan para dosen, serta KPTA dan beberapa KPA.


Pelayanan PA Masih Dinilai Belum Memuaskan



“Saya tahu banyak program Badilag untuk meningkatkan pelayanan di PA secara nasional. Tapi di lapangan, masih terjadi hal-hal yang belum memuaskan masyarakat pencari keadilan”, Dr. Nursiah, seorang dosen alumni Mc.Gill University Canada memberikan komentar dalam sessi tanya jawab.


Dosen yang juga pegiat di Pusat Studi Wanita ini merinci sekilas tentang hal-hal yang perlu dibenahi, seperti beberapa putusan majlis PA yang ‘unexecutable’, terutama yang berkaitan dengan hak-hak (bekas) isteri atau anak.


Pelayanan yang kurang menyenangkan dari aparat PA dan bertele-telenya proses sehingga memakan waktu yang sangat lama, juga jadi kritikan dosen energik yang 18 tahun lalu pernah kenal dengan Dirjen, ketika yang bersangkutan mengikuti pelatihan persiapan studi ke luar negeri, di mana Dirjen –pada saat itu masih sebagai Kepala Subdit- menjadi salah satu fasilitatornya.


Kritikan itu ditanggapi positif oleh Dirjen. “Saya senang ada kritikan yang terus terang dari kampus atau masyarakat lainnya”, katanya.


“Saya mohon kalau ada pelayanan dari kawan-kawan di PA yang tidak menyenangkan, yang berkaitan dengan sikap, keuangan atau integritas, silahkan laporkan kepada KPA, KPTA atau kepada Badilag. Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti”, pinta Dirjen.



“Tapi kalau ketidakpuasan itu disebabkan karena prosedur ketentuan peraturan perundangan, kami harap masyarakat memahaminya, atau menyampaikan kepada pembuat peraturan perundang-undangan itu”, katanya lagi.


Dirjen berusaha menghimpun masukan-masukan dari masyarakat luas tentang pelayanan yang diberikan PA. Bahkan survey tentang kepuasan para pengguna pengadilan berskala besar secara nasional pernah dilakukan, kerjasama dengan donor dan peneliti independen, pada tahun 2007 dan 2009.

 

Peluang dan Tantangan Alumni Fakultas Syari’ah (FSy)



Dirjen menjelaskan bahwa peluang alumni FSy kini semakin terbuka. “SDM yang diperlukan oleh Peradilan Agama (PA) pada umumnya merupakan alumni FSy. Bahkan alumni FSy ini, tidak saja dapat menjadi hakim dan aparat PA, tapi juga menjadi Hakim Agung, atau pejabat di Mahkamah Agung”.


“Kini banyak alumni FSy yang menjadi pegawai dan pejabat di MA, bahkan menjadi hakim agung dan beberapa unsur pimpinan MA”, tambah Dirjen.


Lebih luas dari itu, kata Dirjen, alumni FSy dapat mengisi profesi-profesi lainnya yang berhubungan dengan dunia peradilan, seperti menjadi pengacara, arbiter dan mediator.

Dirjen juga menjelaskan tentang program Badilag yang berkaitan dengan mediasi dan pos bantuan hukum, yang kini sedang digalakkan. Program ini banyak memerlukan peran alumni FSy.


Namun demikian, kata Dirjen, tantangannyapun semakin besar. Persaingan di antara para alumni FSy, bahkan dengan alumni Fakultas Hukum (FH), semakin ketat.


“Oleh karena itu, kualitas harus semakin ditingkatkan, terutama dalam penguasaan hukum acara, hukum materi, hukum Islam dan membaca ‘kitab kuning’”, katanya lagi.



“Kelemahan alumni FSy dibandingkan dengan alumni FH, adalah dalam hal penguasaan hukum acara”, ungkap Dirjen terus terang. Dirjen mengharapkan agar alumni FSy lebih ‘leading’ dibandingkan dengan alumni FH dalam penguasaan hukum materi, hukum Islam dan terutama penguasaan ‘kitab kuning’.


Namun demikian, Dirjen yang juga merupakan alumni FSy menyatakan keprihatinannya atas kualitas alumni FSy – setidaknya yang mengikuti test Cakim PA- dalam penguasaannya terhadap ‘kitab kuning’.


Ironisnya lagi, dalam beberapa kasus, alumni FSy ‘kalah’ dari alumni FH dalam penguasaan ‘kitab kuning’ yang selalu diujikan dalam tes Cakim, baik tertulis maupun lisan, setiap tahun. “Ini terjadi, mungkin karena pada waktu kuliyahnya, mahasiswa FH ini sambil ngaji di pesantren, sementara mahasiswa FSy tidak pernah di pesantren”, jelas Dirjen.

Dalam kaitan dengan ini, Dr. Nursiah, sangat mendukung agar penguasaan terhadap ‘kitab kuning’ terus dijadikan materi tes bagi para Cakim PA. “Tanpa menguasai bahasa Arab, kita tidak bisa meng’eksplor’ hukum Islam dari sumber-sumbernya yang berbahasa Arab”, komentarnya dalam sessi tanya jawab.

Dirjen menekankan bahwa hubungan antara PA dan FSy tidak dapat dipisahkan. Keterkaitan di bidang SDM dan pengembangan hukum sangatlah erat.


PA dapat dijadikan laboratorium bagi para mahasiswa dan dosen FSy. Sementara FSy dapat memberikan kontribusinya dalam pengembangan PA, baik melalui pengkajian, survey, penelitian atau monitoring pelayanan.



Kerjasama formal atau informal yang selama ini telah berjalan perlu terus dipelihara dan ditingkatkan. “Oleh karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi atas penandatanganan MoU antara FSy IAIN SU Medan dengan PA Binjai dalam kaitan pengembangan SDM yang saling mengutungkan”, kata Dirjen.


Memang benar, setelah acara kuliyah umum, dilakukan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh KPA Binjai dengan Dekan FSy. KPTA dan Rektor menjadi saksi. “MoU ini hanyalah formalitasnya saja, sedangkan pelaksanaan kerjasamanya telah berjalan”, kata Almihan, KPA Binjai, kepada Dirjen.


“Kerjasama semacam ini perlu terus dikembangkan”, kata Dirjen kepada Soufyan Saleh, KPTA Medan yang selalu mendampingi Dirjen dalam berbagai kegiatan selama kunker di Medan ini.


Melalui Badilag.net, Dirjen juga mengharapkan agar seluruh PA bersikap positif dan terbuka terhadap semua kritikan masyarakat. “Sikap positif terhadap kritik akan menjadikan kita termotivasi untuk selalu melakukan perubahan menuju perbaikan yang diharapkan”, kata Dirjen. (Adli Minfadli Robby).


fauzie - 2010-12-22

EMC Sesi Ketujuh : Dari Politik Hingga Reformasi Peradilan Agama

 

 Jakarta | badilag.net


Forum diskusi bahasa Inggris, English Meeting Club (EMC), yang rutin digelar Ditjen Badilag kembali dilaksanakan untuk sesi terakhir di tahun 2010, pada Selasa (21/12). Diskusi yang untuk pertama kali diadakan di kantor baru Badilag di Jl. Ahmad Yani Kav. 58 Jakarta Pusat ini dihadiri oleh para peserta dari Padang, Palembang, Lampung, Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Makasar serta sejumlah pejabat di Badilag.


Berbeda dengan sesi-sesi sebelumnya yang menghadirkan penutur asli bahasa Inggris (native speaker) yang mempresentasikan persoalan seputar hukum dan peradilan, EMC sesi ketujuh ini mengundang ‘pakar politik’, Niklas Enander, yang menyajikan makalah berjudul “Political Party and Parliamentary Strengthening.” Niklas, pria berkebangsaan Swedia yang sudah bermukim di Jakarta selama 1,5 tahun ini adalah Country Manager GRM International untuk Indonesia.


Usai dialog tentang politik, parlemen dan keterkaitannya dengan peradilan, peserta diskusi kemudian membedah buku ‘Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor.’ Buku karangan Cate Sumner dan Tim Lindsey dari Australia ini dibahas mendalam dari jam 13.00 – 15.30. Bertindak selaku pembahas adalah Mohammad Nur (Hakim PA Painan, Padang) dan Salman (Hakim PA Gunungsugih, Lampung), dengan moderator Edi Hudiata (Cakim PA Tangerang).


Diskusi politik tidak lantas mengurangi antusiasme peserta dalam mengikuti diskusi. Dengan dipandu oleh moderator M. Hasany Nasir (Ketua PA Serang), partisipan penuh semangat mengajukan pertanyaan seputar separation of power, politik dan peradilan, sampai dengan persoalan yang sedikit sensitif tentang GAM yang dulu pernah bermarkas di Swedia.

“Saya kira adalah suatu hal yang bagus bagi seorang hakim dan warga peradilan lainnya untuk tidak buta dalam masalah politik. Wawasan kita harus luas dalam berbagai hal. Jika kita ingin negara kita maju, saya kira kita harus memilih dan menempatkan orang-orang yang bagus di partai politik dan palemen,” kata Niklas.


Terkait tema politik yang menjadi bahasan EMC ini, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan tidak masalah. “Tidak apa-apa. Intinya kawan-kawan bisa belajar bahasa Inggris langsung dari native speaker. Selain itu juga saya kira politik merupakan hal menarik dan perlu diketahui oleh semua,” ujar Dirjen yang memang menjadi penggagas awal adanya EMC di Badilag.


Dirjen bahkan terlibat langsung dalam menentukan native speaker dan yang menyarankan untuk mengundang peserta dari peradilan agama.


Sebelum menutup presentasi, Niklas Enander sempat menyatakan salut dan apresiasinya terhadap upaya peradilan agama dalam melakukan reformasi peradilan dan pelayanan publik.


“Saya tahu peradilan agama banyak membuat kemajuan. Saya juga sudah baca buku ‘courting reform’-nya Cate dan Tim. Saya kenal baik dengan kedua pengarang buku tersebut,” imbuh Niklas.


Presentasi Niklas kemudian ditutup dengan pemberian cindera mata dari Badilag yang diberikan oleh Direktur Binganis, H. M. Zuffran Sabrie.

 


fauzie - 2010-12-20

Peningkatkan Pelaksanaan RB dan Pelayanan Publik, Kami Siap Melaksanakannya

 


Mataram, Badilag.net |15-12-2010|



“Kami selama ini sudah berupaya melaksanakan ‘quickwins’ dan pelayanan publik sebaik-baiknya dalam rangka reformasi birokrasi. Kami juga siap untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatannya”.

 

Ketua PA Karangasem Bali, Taufiqurrohman, menyatakan hal itu pada pertemuan khusus antara Dirjen Badilag dengan Pimpinan, Hakim Tinggi dan para pejabat PTA Mataram serta seluruh  Ketua PA se wilayahnya, Rabu (15/12) pagi, di ruang sidang utama PA Mataram.

Walaupun Taufiqurrohman tidak secara resmi mewakili seluruh peserta pertemuan, tetapi nampak semua peserta mengamininya.

 

Pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam ini dilaksanakan khusus dalam rangkaian kunker Dirjen Badilag selama dua hari di Mataram. Dalam pertemuan ini, Dirjen lebih banyak membahas pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan pelaksanaan program pelayanan prodeo, sidkel dan posbakum. 

 

“Saya senang melihat perkembangan pelaksanaan ‘quickwins’ dan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama yang semakin baik dari hari ke hari”, kata Dirjen pada pertemuan yang dipandu WKPTA, Said Munji, didampingi KPA Mataram, Idham Chalid, sebagai shohibul bait.

 

Malah Dirjen sempat menyatakan kegembiraannya  dengan mengalirnya apresiasi-apresiasi dari LSM dalam dan luar negeri mengenai perkembangan peradilan agama. “Semua ini adalah hasil kerjakeras kita bersama, terutama kawan-kawan yang ada di daerah”, ungkap Dirjen.

Namun, Dirjen juga mengingatkan agar tidak terlena dengan apresiasi-apresiasi itu. “Justru harus kita jadikan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja kita agar lebih baik lagi”, tegasnya.    

Hasil Penilaian Situsweb PA-PA di Wilayah PTA Mataram


Secara spesifik, Dirjen menayangkan hasil penilaian NLRP (National Legal Reform Program) terhadap situsweb PA-PA se wilayah PTA Mataram, yang belum lama ini diterbitkan dalam jurnal terbitan NLRP.

 

Tercatat dari 16 PA di Bali dan NTB, ada 2 situs PA yang mendapat nilai nol, karena sedang ada kendala tehnis, 1 PA yang dapat nilai  22,   9 PA yang mendapat nilai antara 10-20, dan 4 PA di  bawah nilai 10. Sedangkan nilai rata-rata per PA adalah 11,7.  

 

PA yang mendapat nilai tertinggi, 22, adalah PA Negara, disusul nilai tertinggi kedua, 20, PA Praya. Nilai maksimal adalah 32, sebagai hasil penilaian dari 16 unsur yang dinilai, di mana nilai maksimal tiap unsur adalah 2.

 

“Sekarang situs kami sudah jauh lebih  baik Pak”, kata Pak Kiayi Ketut, KPA Badung, yang nama lengkapnya Drs.H.Ketut Madhuddin, SH.

 

Kiayi yang asli Bali ini sampai-sampai mengundang khusus pakar IT, koleganya, untuk memperbaiki dan melengkapi situsnya. Ma’lum, PA yang dipimpinnya sekarang mendapat nilai yang kurang menggembirakan, walaupun ia baru saja pindah ke PA Badung ini.

KPA-KPA lainnya pun banyak mengemukakan hal serupa. Panilaian NLRP ini membuat PA-PA sibuk melengkapi situsnya masing-masing agar sesuai dengan yang diminta SK KMA 144/2007.

“Saya tahu itu. Makanya, saya ucapkan terima kasih atas respon positif ini”, kata Dirjen menanggapi apa yang dikemukakan oleh para KPA. Dirjenpun berjanji akan mengupayakan adanya penilaian ulang. “Supaya progresnya nampak”, ungkapnya.

 

SMS Gateway Sebagai Alat Monitor Program ‘Justice for the Poor’


Hal lain yang disampaikan secara detail dalam pertemuan itu adalah tentang SMS Gateway. “Saya mohon para KPA ini sekali-sekali mengechek juga pelaksanaan pelaporan melalui sistem SMS Gateway ini, agar apa yang telah dilakukan berkaitan dengan pelayanan prodeo, sidkel dan posbakum dapat dimonitor terus”, ucap Dirjen.

 

Dari SMS Gateway, diperoleh data bahwa pelaksanaan anggaran prodeo  sampai November 2010 untuk PA-PA se Bali-NTB mencapai 58%. Anggaran Rp 95 juta hanya terserap Rp 55 juta. Sementara, penyerapan rata-rata nasional   hanya 45%.

 

Sementara itu, untuk anggaran sidkel, sampai waktu yang sama sudah terserap 81%. Anggaran Rp 134 juta terserap Rp 108 juta. Sedangkan penyerapan nasional hanya mencapai 78%.

 

Secara terbuka, Dirjen juga mengumumkan penyerapan anggaran tiap PA sebagai rincian dari data per PTA. Atas informasi ini banyak KPA yang ‘protes’, yang menyatakan bahwa penyerapan dana prodeo dan sidkel sudah lebih besar dari itu.

 

Setelah didiskusikan, ternyata memang apa yang ada pada laporan SMS Gateway belum mencerminkan kegiatan sebenarnya. Tapi, KPA-KPA sendiri tidak membawa data dari SMS Gatewaynya masing-masing (-atau bisa jadi, karena KPA tidak mengetahui/tidak memonitor pelaporan SMS Gatewaynya masing-masing.)

 

“Betul. Boleh jadi begitu. Apa yang telah dilakukan di PA-PA tidak tergambarkan pada data SMS Gateway, karena petugas pelaporan tidak melaporkannya”, kata Dirjen menanggapi ‘protes’ para KPA itu.

 

“Oleh karena itu, saya minta agar KPA memahami sistem pelaporan  SMS Gateway ini dan sekali-sekali membukanya secara langsung. KPA juga sekali-sekali harus memonitor pansek, wapan atau panmud hukumnya, apa mereka telah melakukan laporan atau belum”, pinta Dirjen.

 

Kalau sistem monitor ini sudah berjalan  dengan baik, maka program ‘Justice for the Poor’ akan terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

 

“Di zaman sekarang ini, tidak ada lagi pejabat peradilan agama yang ‘gatek’. Paling tidak, pimpinan peradilan agama harus menaruh perhatian besar terhadap pemanfaatan teknologi ini”,  tegasnya. (Adli Minfadli Robby)


fauzie - 2010-12-16

Kunker Dirjen ke Mataram, mengkomunikasikan program Justice For All : PEKKA, Memang Bukan Main

 

Mataram, Badilag.net |14-12-2010|

“Satu tangan tak cukup berjuang, dua tangan tak cukup berjuang, jika semua tangan PEKKA berjuang, tentu kita menang....”.

 

Bukan main. Itulah salah satu syair lagu PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) yang sedang dinyanyikan oleh sekitar 50 orang anggotanya, ketika Dirjen Badilag beserta rombongan PTA Mataram tiba di PEKKA Centre, Desa dan Kecamatan Lingsar Lombok Barat, yang berjarak sekitar 15 km dari pusat kota Mataram, tadi siang.


“Saya sangat salut, atas perjuangan Ibu-ibu disini untuk memiliki posisi dan status sosial yang setara dengan warga lainnya”, kata Dirjen di depan Ibu-ibu PEKKA itu.

 

“Perjuangan Ibu-ibu sudah terkenal, bukan saja di dalam negeri, tapi juga di beberapa negara lain. Itulah sebabnya, saya jauh-jauh dari Jakarta sengaja ingin bersilaturahmi dan melihat lebih dekat keadaan Ibu-ibu di sini”, ungkapnya lagi yang disambut hangat oleh Ibu-ibu PEKKA yang berwajah lugu, ikhlas dan apa adanya.

 

Bahkan, karena Ibu-ibu itu sengaja menunggu kedatangan Dirjen dengan bernyanyi lagu-lagu PEKKA dan lagu-lagu nasional, maka ketika Dirjen datang, merekapun mendaulat Dirjen untuk bernyanyi bersama mereka.

 

Dirjenpun memimpin nyanyi bersama “Di sini senang, di sana senang”,  yang syairnya dimodifikasi menjadi “Di sin sen, di san sen, di man-man hat sen....”. Suasanapun tambah meriah dan  penuh keakraban.

 

Program ‘Justice For All” (J4A).

 

Kelompok PEKKA, yang kini tersebar di belasan provonsi, anggotanya terdiri dari Ibu-ibu yang ditinggal suami, baik karena meninggal, cerai atau pergi lama ke luar negeri. Ada juga yang bersuami tapi tak berdaya, antara lain karena sakit.

Bahkan ada beberapa anggota yang sudah punya suami lagi tapi tetap aktif sebagai anggota PEKKA. “Karena mereka sudah merasa nikmat hidup bergaul di  PEKKA selama ini”, kata Reni, kordinator PEKKA di Lombok Barat,  menjelaskan alasannya.

 

Kegiatan-kegiatan PEKKA dirasa anggotanya sebagai suatu hal yang menguntungkan dan menyenangkan. Di samping mempunyai misi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar dan rasa aman, PEKKA juga sebagai ajang curhat dan mengasah rasa kebersamaan di antara para anggotanya.

 

Badilag banyak kerjasama dengan para pengurus PEKKA dalam pelaksanaan program J4A. Selama ini, kerjasama itu dalam menyukseskan pelaksanaan pelayanan perkara prodeo dan sidang keliling. Mulai tahun 2011, ditambah dengan kerjasama dalam pemasyarakatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum di PA-PA.

 

“Enak kerja dengan para pengurus PEKKA dan pegiat LSM2 pada umumnya itu”, kata Dirjen kepada Badilag.net. “Mereka nampak terampil, dinamis dan penuh semangat”, katanya lagi beralasan.

 

“Coba banyangkan”, kata Dirjen, “mengurus Ibu-ibu yang lugu, penuh derita, tak berdaya dan tinggal di pelosok-pelosok terpencil, memerlukan niat yang ikhlas, tekad yang kuat dan kesabaran yang prima. Dan mereka berhasil. Ternyata, Ibu-ibu itu nampak ceria dan banyak yang berani mengemukakan pendapatnya”, tegas Dirjen setelah sekitar satu jam bersilaturahmi, menggali apa yang mereka keluhkan dan inginkan.

 

Setelah mengunjungi kelompok PEKKA di desa Lingsar, malam harinya Dirjen menyempatkan hadir dan berdialog singkat pada acara Pelatihan Kepemimpinan Berwawasan Keadilan di kota Mataram.

 

Pelatihan yang diikuti oleh sekitar 30 TOGA (tokoh agama) dan TOMA (tokoh masyarakat) ini juga diselenggarakan oleh pengurus PEKKA. “Besok lusa, akan dihadirkan para pemangku  kepentingan (stake holders, red), seperti dari PEMDA, KUA, Kementerian Agama, PA, PN dan Catatan Sipil, untuk memberikan informasi sesuai bidangnya masing-masing dan sekaligus untuk menerima keluhan masyarakat”, kata Ibu Kodar, salah satu pengurus nasional PEKKA kepada Dirjen.

Bukan main. Betapa semangat dan taktisnya pengurus PEKKA ini.

 

Harapan Dirjen.

 

Alangkah mulianya, ikut serta dalam memberdayakan perempuan yang kurang beruntung dari segi ekonomi, sosial dan hukum ini. “Oleh karena itu, saya mengajak kawan-kawan di lingkungan peradilan agama untuk menaruh perhatian yang besar terhadap masyarakat yang kurang beruntung, termasuk kepada perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas”, pinta Dirjen melalui Badilag.net.

 

“Namun sudah barang tentu, perhatian itu harus kita realisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada”, katanya lagi.

 

“Jelasnya, laksanakan program J4A sebaik-baiknya, terutama Justice For The Poor, dengan memanfaatkan fasilitas dalam program pelayanan perkara prodeo, sidang keliling dan pos bantuan hukum”, tambahnya.

 

“Niatilah, ini semua sebagai ‘tabungan’ untuk hari akhirat nanti”, pungkas Dirjen menirukan kata-kata Dr. Diani Sediawati, SH, LLM , Direktur Hukum dan HAM,  BAPPENAS, yang sangat besar perhatiannya terhadap program Justice for the Poor ini. (Adli Minfadli Robby).

 

 


fauzie - 2010-12-14

EMC akan Bedah Buku Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor




Jakarta | badilag.net

 

Rabu (8/12/2010) kemarin di Lowy Institute for International Policy, Australia, diluncurkan sebuah buku yang berjudul Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor. Buku setebal 72 halaman ini adalah hasil kolaborasi Cate Sumner dan Prof. Tim Lindsey, dua orang pakar sekaligus pegiat dunia hukum dan peradilan.

 

Cate Sumner, nama yang cukup akrab bagi warga peradilan Indonesia, adalah pegiat Hak Asasi Manusia dan Access to Justice yang bekerja selama 20 tahun di Timur Tengah dan Asia termasuk Indonesia. Sedangkan Tim Lindsey, selain sebagai Professor Asian Law di Universitas Melbourne Australia, juga menjabat sebagai Direktur Utama pada Pusat Hukum Islam dan Masyarakat (Center for Islamic Law and Society). Salah satu tulisan fenomenalnya adalah Indonesia: Law and Society dan Law Reform in developing and transitional states.

 

Banyak hal menarik dari buku yang merupakan hasil penilitian dan kajian akademis mendalam dua warga berkebangsaan Australia tersebut. Banyak temuan yang cukup ‘mengagetkan’ seputar eksistensi Peradilan Agama di Indonesia kaitannya dalam usaha mereformasi lembaga yang --menurut kedua penulis-- diabaikan selama beberapa dekade, tidak hanya oleh negara tapi juga oleh sebagai besar negara donor.

 

Buku ini juga membahas bagaimana Peradilan Agama telah melakukan reformasi di dalam sistem peradilan dengan mengambil peran utama dalam usaha memberikan putusan yang lebih mudah diakses, lebih transparan dan adil bagi kaum perempuan dan masyarakat miskin.

 

Tipe kepemimpinan petinggi Peradilan Agama juga disinggung dalam buku yang merupakan Paper ke-31 dari Lowy Institute ini. Bahkan tanpa basa-basi, kedua penulis menyebut bahwa dalam banyak hal Peradilan Agama adalah contoh dari reformasi peradilan yang berorientasi sosial (masyarakat), tidak hanya untuk lingkungan peradilan lainnya di Indonesia tetapi juga untuk peradilan Islam lainnya di Asia Tenggara.

 

Warga Peradilan Agama MA RI memang tidak seharusnya kemudian ber-narsis ria dengan terbitnya buku yang ‘motivational’ ini. Tapi memang menurut redaksi badilag.net, isi buku ini bukanlah isapan jempol belaka karena mempertaruhkan kredibilitas seorang Cate Sumner yang puluhan tahun menggeluti dunia peradilan serta nama besar Timothy Lindsey, seorang professor yang juga  editor utama jurnal hukum The Australian Journal of Asian Law.

 

EMC akan Membedah ‘Courting Reform’

 

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, terlihat selalu membawa hard copy buku ini kemanapun beliau pergi. Dirjen yang enerjik ini bahkan hampir sudah hafal isi setiap halaman buku yang belum seminggu diterbitkan tersebut.

 

“Semua warga Peradilan Agama harus mempelajari isi buku ini. Kita harus mengkaji benar-benar isi buku tersebut. Banyak penilaian positif dari buku berbahasa Inggris ini, tapi jangan lupa kita juga masih banyak kekurangan di sana sini,” ujarnya suatu ketika kepada badilag.net.

 

“Suka atau tidak, buku ini akan diketahui banyak orang karena memang bisa diunduh secara gratis dari Lowy Institute. Makanya kita (warga Peradilan Agama) harus tahu lebih dahulu,” katanya lagi.

 

Merespon keinginan Dirjen, EMC (English Meeting Club) Ditjen Badilag, forum diskusi reguler berbahasa Inggris, akan membedah isi buku tersebut. Acara EMC untuk yang terakhir kali di 2010 itu rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Desember 2010.

 

“Cobalah undang juga kawan-kawan di daerah yang aktif berbahasa Inggris untuk ikut  membedah buku tersebut. Kita bahas bersama-sama,” perintah Dirjen.

 

Selain membedah buku, EMC yang merupakan pertemuan ketujuh itu akan mengundang Dr. Sebastiaan Pompe, pemerhati hukum Indonesia dan Managing Director NLRP, untuk menjadi Keynote Speaker.

 

Untuk mengunduh buku ‘Courting Reform: Indonesia’s Islamic Courts and Justice for the Poor’, silahkan klik disini.

 

Wawancara mengenai buku ini yang disiarkan oleh ABC Radio National Australia, silahkan klik disini.

 

Untuk presentasi launching buku di Lowy Institute, silahkan klik disini.

 


fauzie - 2010-12-11

Pengadilan Agama Dinilai Paling Terbuka dan Informatif

 

sumber :  detikNews (11/12)

 

Jakarta - Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang sangat terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama bahkan dapat menampilkan transparansi anggarannya kepada masyarakat luas.

"Pengadilan Agama sangat terbuka dibandingkan pengadilan lainnya," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).

Refky menjelaskan, Pengadilan Agama bahkan menampilkan penggunaan anggaran Pengadilan Agama baik yang sudah ataupun belum dipakai. "Pengadilan Agama websitenya informatif, putusan diinformasikan. Anggaran yang sudah dipakai atau belum juga dikabarakan, data mereka sudah menjadi dokumen publik," kata Rifky.

Rifky juga membandingkan keterbukaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Menurut dia lembaga pengadilan militer masih menganggap semua informasi bersifat rahasia dan untuk kalangan internal.

"Harusnya setiap putusan di pengadilan harus juga disertai dengan salinan putusan yang dibuat paling lambat 14 hari di putuskan," jelasnya.

Rifky menghimbau, masyarakat dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi diseluruh pengadilan dan kejaksaan. "Termasuk lembaga-lembaga negara lainnya  karena mendorong implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang," jelasnya.

 

 


Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI