Agenda Sidang PA Kotabaru

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

Biaya Perkara PA Kotabaru

Informasi biaya berperkara untuk wilayah radius di Kabupaten Kotabaru Pengadilan Agama Kotabaru

SIPP PA Kotabaru

Aplikasi SIPP adalah aplikasi pengarsipan perkara, yang membantu untuk menyampaikan informasi perkara para pihak

Ecourt PA Kotabaru

Pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan pihak secara online sehingga biaya lebih murah dan pelayanan lebih mudah dan cepat tanpa perlu mengantri.

Ecourt PA Kotabaru

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berita Pengadilan

f

PA KOTABARU (26/08) - DPRD Kotabaru menyelenggarakan acara pelantikan anggota dewan yang berlangsung di Gedung DPRD lantai 3 pada Senin pagi dari Jam 10.00 WITA sampai dengan selesai.

Ketua PA Kotabaru Abdul Gafur S.H.I., M.H. menghadiri acara pelantikan tersebut, dan beliau juga memberikan harapan pada anggota baru DPRD yakni “Selamat mengemban tugas baru di DPRD. Semoga dapat menjadi wakil rakyat yang responsif dan bertanggung jawab”.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bapak Bupati H. Sayed Jafar Al-Idrus, S.H. Dalam pelantikan tercatat sebanyak 35 orang anggota DPRD periode 2024-2029 telah resmi diambil sumpah dan dilantik.

Proses pengambilan sumpah tersebut sangatlah khidmat dan meriah karena juga turut dihadiri oleh beberapa keluarga. Selain itu para tamu undangan penting lainnya termasuk Ketua PA Kotabaru turut menyaksikan pelantikan para dewan di bumi saijaan Kotabaru.

Para petugas seperti Polri dan TNI juga turut menjaga mengamankan prosesi pelantikan agar acara tetap terjaga dan kondusif. [E & D]

Berikut video liputannya pada Youtube.

............ Baca lebih banyak



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. .

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).


Pimpinan


Statistik Pengunjung


Pemda Kotabaru


Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI