Pengadilan Agama Dinilai Paling Terbuka dan Informatif


Writed By fauzie : Tanggal 2010-12-11

Telah Dikunjungi Sebanyak 859 Kali

 

sumber :  detikNews (11/12)

 

Jakarta - Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang sangat terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama bahkan dapat menampilkan transparansi anggarannya kepada masyarakat luas.

"Pengadilan Agama sangat terbuka dibandingkan pengadilan lainnya," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010).

Refky menjelaskan, Pengadilan Agama bahkan menampilkan penggunaan anggaran Pengadilan Agama baik yang sudah ataupun belum dipakai. "Pengadilan Agama websitenya informatif, putusan diinformasikan. Anggaran yang sudah dipakai atau belum juga dikabarakan, data mereka sudah menjadi dokumen publik," kata Rifky.

Rifky juga membandingkan keterbukaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer. Menurut dia lembaga pengadilan militer masih menganggap semua informasi bersifat rahasia dan untuk kalangan internal.

"Harusnya setiap putusan di pengadilan harus juga disertai dengan salinan putusan yang dibuat paling lambat 14 hari di putuskan," jelasnya.

Rifky menghimbau, masyarakat dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam mengakses informasi diseluruh pengadilan dan kejaksaan. "Termasuk lembaga-lembaga negara lainnya  karena mendorong implementasi keterbukaan informasi yang dijamin undang-undang," jelasnya.

 

 

Pimpinan


Statistik Pengunjung

Pemda Kotabaru

Link CCTV PA Kotabaru

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum MARI